PP
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1998 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM...
Pasal 3
BAB 1 — PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Dengan penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, maka kedudukan Negara Republik INDONESIA sebagai pemegang saham pada Perseroan Terbatas Unelec INDONESIA PT (PT Unindo) beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Listrik Negara.
