PP
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1996 tentang KEGIATAN PERUSAHAAN YANG DIDIRIKAN DALAM RANGKA...
Pasal 6
Ketentuan pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan, dan Menteri Keuangan baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
