PP
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1990 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PRASARANA PERIKANAN SAMUDERA
Pasal 1
pasal.id
Mengesahkan Persetujuan Perdagangan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Kerajaan Maroko, yang telah ditandatangani di Jakarta, pada tanggal 22 Juli 1988 sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik
INDONESIA dan Pemerintah Kerajaan Maroko, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa INDONESIA, Arab, dan Inggeris, sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.
