PP
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988 tentang USAHA KESEJAHTERAAN ANAK BAGI ANAK YANG MEMPUNYAI MASALAH
Pasal 3
BAB 2 — TANGGUNG JAWAB
Usaha yang dilakukan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) yang bersifat lintas sektoral, dilakukan secara terkoordinasi, terpadu dan dilaksanakan sesuai dengan tanggung jawab, tugas dan fungsi masing-masing.
