PP
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1987 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM...
Pasal 4
BAB 3 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan teknis pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi dan Menteri Keuangan baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya secara masing-masing.
