PP
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1986 tentang PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN DAERAH TINGKAT II...
Pasal 3
(1) Pembiayaan yang diperlukan untuk pemindahan lbukota Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (1) dibebankan kepada anggaran Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah. (2) Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), sepanjang yang menyangkut Instansi Vertikal diatur lebih lanjut oleh Menteri yang membawahi Instansi Vertikal yang bersangkutan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Keuangan.
