PP
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1983 tentang SENSUS PERTANIAN
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan : a. Sensus Pertanian adalah usaha pengumpulan, pengolahan, penyajian, analisa, dan evaluasi data tentang jumlah dan sifat-sifat ekonomi petani/ perusahaan pertanian di INDONESIA yang penyelenggaraannya dilakukan setiap 10 (sepuluh) tahun sekali; b. Petugas Sensus adalah mereka yang mendapat pengangkatan untuk melakukan pencacahan, pemeriksaan atau pengawasan dan pengolahan lapangan; c. Pertanian adalah pertanian dalam arti luas yang meliputi pertanian tanaman pangan, perkebunan, perikanan, peternakan, dan kehutanan.
