PP
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1982 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN...
Pasal 3
BAB 3 — MODAL PERSERO
(1) Modal dasar PERSERO terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972. (2) Besarnya modal PERSERO yang ditempatkan dan yang disetor akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Departemen Keuangan bersama-sama Departemen Perindustrian. (3) Ketentuan-ketentuan lain mengenai permodalan PERSERO termasuk ketentuan mengenai modal dasar ditetapkan lebih lanjut dalam Anggaran Dasar PERSERO. (4) Neraca Pembukuan PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
