PP
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1980 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK...
Pasal 3
BAB 1 — PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Dengan penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2, maka jumlah modal Perusahaan Umum Listrik Negara dikurangi dengan bagian kekayaan Perusahaan Umum Listrik Negara yang dipergunakan untuk memenuhi tambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham UNINDO PT tersebut.
