PP
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1977 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA INDUSTRI...
Pasal 8
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Januari 1977 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Januari 1977 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH
