Pasal 24
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, dinyatakan tidak berlaku lagi :
PERATURAN PEMERINTAH Nomor 2 Tahun 1970 tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Ke- dudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 71 Tahun 1971 tentang Perubahan dan Tambahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 2 Tahun 1970 serta semua peraturan pelaksanaannya;
PERATURAN PEMERINTAH Nomor 3 Tahun 1970 tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat dan UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis, Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk Daerah Propinsi Irian Barat dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 1970 tentang Perubahan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 3 Tahun 1970 serta semua peraturan pelaksanaannya sepanjang sudah diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini;
Ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini.
