Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Yang dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dengan :
a. UNDANG-UNDANG adalah UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1975 tentang Perubahan UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b. Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat selanjutnya disebut MPR, Dewan Perwakilan Rakyat selanjutnya disebut DPR, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I selanjutnya disebut DPRD I, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II selanjutnya disebut DPRD II ;
c. Organisasi Partai Politik dan Golongan Karya ialah dua Organisasi Partai Politik dan satu Organisasi Golongan Karya, yaitu Partai Persatuan Pembangunan, Partai Demokrasi INDONESIA dan Golongan Karya, sebagai dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya, yang mengajukan nama dan tanda gambar dalam Pemilihan Umum;
d. Golongan Karya Angkatan Bersenjata dan bukan Angkatan Bersenjata adalah Golongan Karya ABRI dan bukan ABRI sebagai dimaksud dalam UNDANG-UNDANG;
e. Utusan Daerah adalah seorang yang diutus oleh Daerah atas hasil pemilihan oleh DPRD I yang bersangkutan untuk menjadi Anggota MPR yang dianggap dapat membawakan kepentingan rakyat yang ada di daerahnya dan mengetahui Sea mempunyai tinjauan yang menyeluruh mengenai persoalan Negara pada umumnya sebagai dimaksud dalam UNDANG-UNDANG.
