PP
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1973 tentang PEROBAHAN DAN TAMBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH...
Pasal 3
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 1973. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Januari 1973. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO JENDERAL TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Januari 1973 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO, SH. MAYOR JENDERAL TNI.
