PP
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1954 tentang PENGELUARAN SURAT PERBENDAHARAAN TAHUN 1954
Pasal 9
Menteri Keuangan diberi kuasa pada pengeluaran surat perbendaharaan di bawah tangan untuk jika dianggap perlu mengadakan syarat dan dengan dimasukkannya clausule yang bersangkutan dalam keterangan bersama yang akan dibuat menurut ayat 4 dari pasal 4 dari Ordonansi surat perbendaharaan 1928 (Lembaran Negara No. 21) MENETAPKAN, bahwa surat perbendaharaan tidak dapat dijual atau digadaikan pada Bank INDONESIA dan mengenai surat perbendaharaan ini, jika dianggap perlu, dalam keterangan tersebut menyantumkan syarat-syarat:
- bahwa surat perbendaharaan yang dikeluarkan tidak dapat dilunasi sebelumnya jatuh harinya;
- bahwa surat perbendaharaan yang telah dikeluarkan untuk jumlah nominalnya dapat dipakai di negeri ini sebagai penyetoran buat pendaftaran untuk pinjaman-pinjaman umum yang memberatkan INDONESIA.
