PP
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1949 tentang PERATURAN SEMENTARA TENTANG PENGHARGAAN...
Pasal 4
Uang hadiah, uang kehormatan dan lain-lain yang telah diterima oleh Badan Pekerja mulai bulan Juni 1949 untuk anggota-anggota Badan Pekerja yang tidak bertempat tinggal di Yogyakarta, harus dikembalikan kepada kas negeri.
