PP
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1949 tentang PERATURAN SEMENTARA TENTANG PENGHARGAAN...
Pasal 1
(1) Uang kehormatan anggota Badan Pekerja Komite Nasonal INDONESIA Pusat ditetapkan empat ratus rupiah sebulan. (2) Untuk tiap-tiap kali menghadiri rapat yang resmi, anggota Badan Pekerja tersebut menerima uang duduk sebesar dua puluh rupiah.
