Pasal 20
(1) Pembubaran Perusahaan dan penunjukkan likwidaturnya ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH. (2) Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likwidasi menjadi milik Negara. (3) Pertanggungan-jawab likwidatur dilakukan kepada Menteri yang memberi kebebasan tanggung jawab tentang pekerjaan yang diselesaikan olehnya. BAB III. Ketentuan Penutup. Pasal 21. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan oleh Menteri. Pasal 22 …
Pasal 22. PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Mei 1961. Pejabat PRESIDEN Republik INDONESIA, DJUANDA. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Mei 1961. Pejabat Sekretaris Negara. SANTOSO LEMBARAN NEGARA TAHUN 1961 NOMOR 235.
CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1961 YANG TELAH DICETAK ULANG
