Pasal 9
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
(1) Anggauta Direksi adalah warga negara INDONESIA. (2) Anggauta Direksi harus bertempat tinggal di tempat kedudukan Perusahaan. Pasal 10. (1) Antara anggauta Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis kesamping, termasuk menantu dan ipar, kecuali jika diijinkan oleh Pemerintah. Jika sesudah pengangkatan mereka masuk periparan yang terlarang itu, maka untuk dapat melanjutkan jabatannya diperlukan ijin pemerintah. (2) Anggauta Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain kecuali dengan ijin Menteri. Tidak termasuk dalam hal ini jabatan yang dipikulkan oleh Pemerintah kepadanya. (3) Anggauta Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pada perusahaan yang bertujuan mencari laba.
