PP
Peraturan Pemerintah Nomor 195 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN ASPAL NEGARA
Pasal 2
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
(1) Perusahaan Aspal Negara adalah badan hukum yang berhak melakukan usaha-usaha berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan : a. "Pemerintah" ialah PRESIDEN Republik INDONESIA; b. "Menteri" ialah Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga; c. "Perusahaan" ialah Perusahaan Aspal Negara termaksud dalam pasal 1 ; d. "Direksi" ialah Direksi Perusahaan.
