PP
Peraturan Pemerintah Nomor 195 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN ASPAL NEGARA
Pasal 16
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
Tahun buku Perusahaan adalah tahun takwim. Anggaran Perusahaan. Pasal 17. (1) Selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku maka oleh Direksi dikirimkan anggaran perusahaan untuk dimintakan persetujuan kepada Menteri. (2) Kecuali apabila Menteri mengemukakan keberatan atau menolak proyek yang dimuat di dalam anggaran perusahaan sebelum menginjak tahun buku baru maka anggaran tersebut berlaku sepenuhnya. (3) Anggaran tambahan atau perobahan anggaran ayng terjadi dalam tahun buku yang bersangkutan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri. Laporan Perhitungan Hasil Usaha Berkala dan Kegiatan Perusahaan.
