Pasal 20
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum Pasal 2.
(1) Dari laba bersih yang telah disahkan menurut pasal 20 disisihkan untuk: a. dana pembangunan semesta sebesar 55%; b. untuk cadangan umum sebesar 20%, sampai cadangan umum tersebut mencapai jumlah dua kali modal perusahaan, ganti rugi 3%, sedangkan sisanya dipisahkan untuk sumbangan dana pensiun dan sokongan pegawai, sosial dan pendidikan dan jasa produksi yang jumlah presentasinya masing-masing ditetapkan oleh Pemerintah. (2) Penggunaan laba untuk cadangan umum, bilamana telah tercapai tujuannya, dapat dialihkan kepada penggunaan lain dengan PERATURAN PEMERINTAH. (3) Cara mengurus dan menggunakan dana penyusutan dan cadangan tujuan termaksud pada pasal 18 ayat 2 UNDANG-UNDANG Nomor 19 Prp. tahun 1960 ditentukan dengan PERATURAN PEMERINTAH. (1) Pembubaran perusahaan dan penunjukan likwidaturnya ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH. (2) Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likwidasi menjadi milik negara. (3) Pertanggungan jawab likwidasi oleh likwidatur dilakukan kepada Menteri yang memberi pembebasan tanggung jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan oKETENTUAN PENUTUP. Pasal 22. Hal-hal yang belum atau beluk cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan oleh Menteri. Pasal 23. PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan berlaku surut hinggal tanggal 1 Januari 1961. Agar …
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 1961 Pejabat PRESIDEN Republik INDONESIA. DJUANDA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 1961. Pejabat Sekretaris Negara. SANTOSO LEMBARAN NEGARA TAHUN 1961 NOMOR 131
CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1961 YANG TELAH DICETAK ULANG
