PP
Peraturan Pemerintah Nomor 194 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA PEMBANGUNAN INDUSTRI RAKYAT
Pasal 18
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum Pasal 2.
Laporan perhitungan hasil usaha-berkala dan kegiatan Perusahaan dikirimkan oleh Direksi kepada Menteri menurut cara waktu yang ditetapkan oleh Menteri. Laporan Perhitungan Tahunan
