Pasal 11
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum Pasal 2.
(1) Anggauta Direksi diangkat oleh Pemerintah atas usul Menteri untuk selama-lamanya 5 tahun. Setelah waktu itu berakhir anggauta yang bersangkutan dapat diangkat kembali. (2) Dalam hal-hal di bawah ini pemerintah dapat memberhentikan anggauta Direksi, walaupun waktu tersebut dalam ayat (1) belum berakhir : a. atas permintaa sendiri; b. karena tindaka yang merugikan perusahaan; c. karena tindaka atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan negara ; d. karena meninggal dunia. (3) Pemberhentian karena alasan tersebut dalam ayat (2) sub b dan sub c jika merupakan suatu pelanggaran dari peeaturan hukum pidana merupakan pemberhentian tidak dengan hormat. (4) Sebelum …
(4) Sebelum pemberhentian karena alasan tersebut dalam ayat (2) sub b dan sub c dilakukan, anggaita Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri, hal mana harus dilaksanakan dalam waktu satu bulan setelah anggauta Direksi yang bersangkutan diberitahukan tentang niat akan pemberhentian itu oleh Menteri. (5) Selama persoalan tersebut dalam ayat (4) belum diputus, maka Menteri dapat memberhentikan untuk sementara waktu anggota Direksi yang bersangkutan. Jika dalam waktu dua bulan setelah pemberhentian sementara dijatuhkan belum ada keputusan mengenai pemberhentian anggauta Direksi berdasarkan (3), maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggauta Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali bilamana untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan pengadilan, dalam hal itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan. Pasal 12. (1) Direksi mewakili perusahaan di dalam dan di luar pengadilan. (2) Direksi dapat menyerahkan kekuasaan mewakili tersebut dalam ayat (1) kepada anggauta Direksi yang khusus ditunjuk untuk itu atau kepada seorang/beberapa orang pegawai perusahaan, baik sendiri maupun bersama atau kepada orang/badan lain. Pasal 13. Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi Pegawai
