PP
Peraturan Pemerintah Nomor 193 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA INDUSTRI URUSAN MEKANISASI
Pasal 18
BAB 2 — Anggaran Dasar.
Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan dikirimkan oleh Direksi kepada Menteri menurut cara waktu yang ditetapkan oleh Menteri. Laporan Perhitungan Tahunan
