PP
Peraturan Pemerintah Nomor 192 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA INDUSTRI URUSAN...
Pasal 4
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
Perusahaan berkedudukan berkantor pusat di Jakarta dan dapat mempunyai kantor cabang dan kantor perwakilan didalam negeri. Tujuan dan lapangan usaha
