PP
Peraturan Pemerintah Nomor 192 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA INDUSTRI URUSAN...
Pasal 2
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
(1) P.N. Urusan Penelitian, Pembinaan, dan urusan Pendidikan adalah badan hukum yang berhak melakukan usaha berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan: a. "Pemerintah" ialah PRESIDEN Republik INDONESIA; b. "Menteri" ialah Menteri Perindustrian Rakyat; c. "Perusahaan" ialah Perusahaan Negara Urusan Penelitian Pembinaan dan Pendidikan; d. "Direksi" ialah Direksi Perusahaan. Pasal 3 …
