PP
Peraturan Pemerintah Nomor 191 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA INDUSTRI ES
Pasal 7
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
(1) Modal perusahaan ialah jumlah selisih dari nilai aktiva dan nilai passiva dari perusahaan milik negara yang dilebur seperti yang dimaksud dalam pasal 1 dan yang berjumlah Rp. 3.700.000 (tiga juta tujuhratus ribu rupiah). (2) Modal perusahaan dapat ditambah dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH. (3) Perusahaan mempunyai cadangan umum yang berbentuk dan dipupuk menurut ketentuan dalam pasal 20 ayat (1). (4) Perusahaan tidak mengadakan cadangan dian dan/atau cadangan rahasia. Pimpinan
