PP
Peraturan Pemerintah Nomor 191 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA INDUSTRI ES
Pasal 17
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
(1) Selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku, maka oleh Direksi dikirimkan anggaran perusahaan kepada Menteri untuk dimintakan persetujuan. (2) Kecuali apabila Menteri mengemukakan keberatan atau menolak proyek yang dimuat didalam anggaran perusahaan sebelum menginjak tahun buku baru, maka anggaran tersebut berlaku sepenuhnya. (3) Anggaran tambahan atau perubahan anggaran yang terjadi dalam tahun buku yang bersangkutan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri. Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan perusahaan.
