PP
Peraturan Pemerintah Nomor 191 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA INDUSTRI ES
Pasal 15
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai perusahaan menurut peraturan kepegawaian yang disetujui oleh Menteri berdasarkan peraturan pokok kepegawaian yang ditetapkan oleh pemerintah. Tahun buku
