PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEG}ARA BUKAN PAJAIC YANG
Pasal 4
Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" antara lain standar biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" antara lain standar biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.