PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 83
BAB 4 — PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Penataan persebaran penduduk di Kawasan Transmigrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3) huruf b diarahkan untuk mewujudkan:
- persebaran penduduk di Kawasan Transmigrasi yang optimal berdasarkan pada keseimbangan antara jumlah dan kualitas penduduk dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan; dan
- harmonisasi hubungan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat di Kawasan Transmigrasi sebagai satu kesatuan Masyarakat Transmigrasi. (21 Penataan persebaran penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan renc€rna rinci SKP atau rencana detail KPB.
penataan sebagaimana dimaksud (1) ,..H:ill o.rorduk dalam Pasal 83 dilaksanakan melalui kegiatan:
- penataan penduduk setempat; dan
- fasilitasi perpindahan dan penempatan Transmigran.
(2) Kegiatan penataan persebaran penduduk sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terintegrasi dan saling memberikan manfaat.
(3) Kegiatan penataan persebaran penduduk sebagaimana
dimaksud pada ayat (21dilaksanakan oleh:
- Pemerintah Pusat;
- Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Asal;
- Pemerintah Daerah Provinsi Daerah T\rjuan;
- Pemerintah Daerah KabupatenlKota Daerah Asal; dan
- Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Daerah T\rjuan, sesuai dengan kewenangannya.
Paragraf2...
SK No 205051 A
FRESIDEN
4L Paragraf 2 Penataan Penduduk Setempat
