PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 66
BAB 3 — PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI DAN
(1) Penyiapan dokumen perwujudan Kawasan Transmigrasi
sebagaimana dimaksud dalam pasal lT ayat (3) meliputi dokumen:
- teknis SP;
- teknis pusat SKP;
- rinci SKP;
- detail KPB;
- teknis detail prasarana dan sarana; dan
- pengembangan masyarakat Kawasan Transmigrasi. (21 Penyiapan dokumen perwujudan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang memiliki kemampuan untuk mendukung rencana perwujudan Kawasan Transmigrasi.
