Pasal 47
BAB 3 — PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI DAN
(1) Rencana teknik detail prasarana dan sarana Sp
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf a disusun berdasarkan rencana teknis SP.
(2) Rencana teknik detail prasarana dan sarana pusat SKp
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf b disusun berdasarkan rencana teknis pusat SKp.
(3) Rencana teknik detail prasarana dan sarana KpB
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (21huruf c disusun berdasarkan rencana detail KpB.
(4) Rencana teknik detail prasarana intra dan antarkawasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf d disusun berdasarkan RKT.
(5) Rencana teknik detail prasarana dan sarana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat $l dituangkan dalam dokumen rencana teknik detail prasarana dan sarana.
