PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 36
BAB 3 — PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI DAN
Menteri menyampaikan RKT yang telah ditetapkan menjadi Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang penataan ruang sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan tata ruIang.
