Pasal 117
BAB 6 — JENIS TRANSMIGRASI DAN POLA USAHA POKOK
Jenis Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 116 terdiri atas:
- TU;
- TSB; dan
- TSM.
Pasal 1 18
(1) Jenis TU sebagaimana dimaksud dalam Pasal I LT
huruf a dilaksanakan pada ruang dalam Kawasan Transmigrasi yang belum layak untuk pengembang€rn usaha secara komersial. (21 Transmigran pada jenis TU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan bagi penduduk yang mengalami keterbatasan dalam mendapatkan kesempatan kerja dan peluang usaha.
(3) Dalam menetapkan calon Transmigran sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) seleksi dilaksanakan berdasarkan prioritas penanganan masalah sosial ekonomi bagi penduduk yang bersangkutan. (41 Biaya pelaksanaan jenis TU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan/atau anggaran pendapatan dan belanja negara.
