Pasal 18
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat harus
dipertanggungjawabkan dan dilaporkan dengan ketentuan:
gubernur mempertanggungjawabkan dan melaporkan penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat kepada menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang menugasi setelah melaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang keuangan;
laporan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a disampaikan bersamaan dengan penyampaian laporan keuangan Pemerintah Daerah dalam dokumen yang terpisah;
bupati/wali kota mempertanggungjawabkan dan melaporkan penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat kepada menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang menugas1 sebagaimana dimaksud pada huruf a, dengan tembusan kepada GWPP;
GWPP ...
SK No 140605 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
13
- GWPP melaporkan pertanggungjawaban penyelenggaraan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud pada huruf c kepada menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang keuangan;
- menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri dan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing melaporkan Togas Pembantuan kepada Presiden.
(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), pertanggungjawaban dan pelaporan penyelenggaraan Tugas Pembantuan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
