Pasal 89
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2023
(1) Instansi yang Memerlukan Tanah mengajukan permohonan penitipan Ganti Kerugian dalam bentuk uang
kepada ketua Pengadilan Negeri pada wilayah lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum.
(2) Permohonan penitipan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada
Pengadilan Negeri bersamaan dengan penyetoran uang Ganti Kerugian ke rekening pengadilan.
(3) Permohonan penitipan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
Pihak yang Berhak menolak bentuk dan/ atau besarnya Ganti Kerugian berdasarkan hasil musyawarah dan tidak mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri;
Pihak yang Berhak menolak besarnya Ganti Kerugian berdasarkan putusan Pengadilan Negeri atau Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap;
Pihak yang Berhak tidak diketahui keberadaannya; atau
Objek Pengadaan Tanah yang akan diberikan Ganti Kerugian:
sedang menjadi objek perkara di pengadilan;
masih dipersengketakan kepemilikannya;
diletakkan sita oleh pejabat yang berwenang; atau
menjadi jaminan di bank.
(4) Ganti Kerugian yang dititipkan di Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa uang
dalam mata uang Rupiah.
(5) Pelaksanaan penitipan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dalam berita acara
penitipan Ganti Kerugian.
(6) Dihapus.
Penjelasan Pasal 89
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023 55 / 77
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Angka 1
Cukup jelas.
Angka 2
Yang dimaksud dengan "masih dipersengketakan kepemilikannya" adalah masih adanya keberatan dari pihak lain terhadap peta bidang tanah dan/atau daftar nominatif yang belum diajukan ke pengadilan.
Angka 3
Cukup jelas.
Angka 4
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Dihapus.
