Pasal 8
(1) Dokumen perencanaan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditetapkan oleh
pimpinan Instansi yang Memerlukan Tanah atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Dokumen perencanaan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Instansi yang
Memerlukan Tanah diajukan kepada gubernur/bupati/wali kota.
(3) Dokumen perencanaan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka
waktu 2 (dua) tahun sejak ditetapkan oleh pimpinan Instansi yang Memerlukan Tanah.
(4) Dalam hal dokumen perencanaan Pengadaan Tanah lebih dari 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), Instansi yang Memerlukan Tanah perlu melakukan pembaruan dokumen.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan dokumen perencanaan Pengadaan Tanah diatur
dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 8
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023 14 / 77
Cukup jelas.
Bagian Ketiga
Persiapan Pengadaan Tanah
Paragraf 1
Umum
