PP
PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Pasal 74
(1) Hasil kesepakatan dalam musyawarah menjadi dasar pemberian Ganti Kerugian kepada Pihak yang
Berhak yang dituangkan dalam berita acara kesepakatan.
(2) Berita acara kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat:
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023 47 / 77
Pihak yang Berhak yang hadir atau kuasanya, yang setuju beserta bentuk Ganti Kerugian yang disepakati;
Pihak yang Berhak yang hadir atau kuasanya, yang tidak setuju; dan
Pihak yang Berhak yang tidak hadir dan tidak memberikan kuasa.
(3) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pelaksana Pengadaan Tanah dan
Pihak yang Berhak yang hadir atau kuasanya.
Penjelasan Pasal 74
Cukup jelas.
