Pasal 72
(1) Pelaksana Pengadaan Tanah mengundang Pihak yang Berhak dalam musyawarah penetapan bentuk
Ganti Kerugian sesuai dengan tempat dan waktu yang ditentukan.
(2) Dalam hal Pihak yang Berhak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan karena hukum maka
undangan disampaikan kepada pengampu atau wali.
(3) Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 3 (tiga) Hari sebelum tanggal
pelaksanaan musyawarah penetapan bentuk Ganti Kerugian.
(4) Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh ketua pelaksana Pengadaan Tanah atau
pejabat yang ditunjuk.
Penjelasan Pasal 72
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "Pihak yang Berhak berhalangan karena hukum" adalah orang yang tidak cakap melakukan tindakan hukum yaitu orang yang belum dewasa, orang-orang yang ditaruh di bawah pengampuan seperti orang gila atau hilang ingatan.
Ayat (3)
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023 46 / 77
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
