Pasal 53
(1) Pelaksanaan Pengadaan Tanah diselenggarakan oleh Menteri.
(2) Pelaksanaan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh kepala Kantor
Wilayah selaku ketua pelaksana Pengadaan Tanah.
(3) Dalam rangka melaksanakan Pengadaan Tanah, kepala Kantor Wilayah membentuk pelaksana
Pengadaan Tanah.
(4) Susunan keanggotaan pelaksana Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berunsurkan
paling sedikit:
pejabat yang membidangi urusan Pengadaan Tanah di lingkungan Kantor Wilayah;
kepala Kantor Pertanahan setempat pada lokasi Pengadaan Tanah;
pejabat perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan pertanahan;
camat setempat pada lokasi Pengadaan Tanah; dan
lurah/kepala desa atau nama lain pada lokasi Pengadaan Tanah.
(5) Penetapan pelaksana Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan dalam waktu
paling lama 5 (lima) Hari sejak diterimanya permohonan pelaksanaan Pengadaan Tanah.
Penjelasan Pasal 53
Cukup jelas.
