Pasal 51
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2023
(1) Dalam hal pelaksanaan persiapan Pengadaan Tanah dilakukan oleh bupati/wali kota berdasarkan
pendelegasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, permohonan perpanjangan waktu Penetapan Lokasi pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (4) diajukan oleh Instansi yang Memerlukan Tanah kepada bupati/wali kota atas pertimbangan kepala Kantor Pertanahan.
(2) Permohonan perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Instansi yang
Memerlukan Tanah kepada bupati/wali kota dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu Penetapan Lokasi pembangunan.
(3) Perpanjangan Penetapan Lokasi pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh
bupati/wali kota dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diterimanya permohonan.
(4) Ketentuan mengenai pelaksanaan Penetapan Lokasi pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
50 ayat (4) sampai dengan ayat (6) berlaku secara mutatis mutandis terhadap pelaksanaan perpanjangan Penetapan Lokasi pembangunan.
Penjelasan Pasal 51
Cukup jelas.
