Pasal 29
(1) Konsultasi Publik rencana pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), dilaksanakan
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023 23 / 77
untuk mendapatkan kesepakatan lokasi rencana pembangunan dari Pihak yang Berhak, Pengelola Barang dan/atau Pengguna Barang.
(2) Konsultasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Pihak yang Berhak,
Pengelola Barang, Pengguna Barang dan masyarakat yang terkena dampak.
(3) Tim Persiapan melaksanakan Konsul(asi Publik rencana pembangunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) di kantor kelurahan/desa atau nama lain atau kantor kecamatan di tempat rencana lokasi pembangunan, atau dapat di tempat yang disepakati oleh Tim Persiapan dengan Pihak yang Berhak, Pengelola Barang, Pengguna Barang dan masyarakat yang terkena dampak.
(4) Pelibatan Pihak yang Berhak, Pengelola Barang, dan/atau Pengguna Barang dan masyarakat yang
terkena dampak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui perwakilan dengan surat kuasa.
(5) Pelaksanaan Konsultasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilakukan secara bertahap
dan lebih dari 1 (satu) kali sesuai dengan kondisi setempat.
(6) Pelaksanaan Konsultasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan dalam jangka waktu
paling lama 60 (enam puluh) Hari yang dihitung mulai tanggal ditandatangani daftar sementara Pihak yang Berhak dan Objek Pengadaan Tanah pada lokasi rencana pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2).
Penjelasan Pasal 29
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "masyarakat yang terkena dampak" adalah masyarakat yang terkena dampak secara langsung baik itu Pihak yang Berhak atau masyarakat yang menggarap tanah tersebut termasuk masyarakat yang berbatasan langsung atau sekitar lokasi Pengadaan Tanah berdasarkan hasil kajian dalam dokumen perencanaan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
