Pasal 22
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2023
(1) Pemegang alat bukti tertulis hak lama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf d merupakan
pemegang hak sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Hak Atas Tanah.
(2) Dalam hal alat bukti tertulis hak lama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditemukan atau tidak
berlaku lagi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, penguasaan atau kepemilikan dapat dibuktikan dengan pernyataan tertulis dari yang bersangkutan dan keterangan dari orang yang dapat dipercaya dan disaksikan oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi.
(3) Pernyataan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi keterangan:
tanah tersebut merupakan benar milik yang bersangkutan, bukan milik orang lain;
penguasaan tersebut dilakukan dengan iktikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai Pihak yang Berhak atas tanah; dan
penguasaan tersebut tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat atau desa/ kelurahan
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023 19 / 77
yang bersangkutan ataupun pihak lainnya.
Penjelasan Pasal 22
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "saksi" adalah orang yang dapat dipercaya karena fungsinya sebagai tetua adat setempat dan/ atau penduduk yang sudah lama bertempat tinggal di desa/ kelurahan letak tanah yang bersangkutan dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan yang bersangkutan sampai derajat kedua, baik dalam kekerabatan vertikal maupun horizontal.
Ayat (3)
Cukup jelas.
