Pasal 18
(1) Pihak yang Berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 meliputi perseorangan, badan hukum, badan
sosial, badan keagamaan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, pemerintah desa, Bank Tanah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa yang memiliki atau menguasai Objek Pengadaan Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pihak yang Berhak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
pemegang Hak Atas Tanah;
pemegang Hak Pengelolaan;
nazhir untuk tanah wakaf;
pemegang alat bukti tertulis hak lama;
masyarakat hukum adat;
pihak yang menguasai Tanah Negara dengan iktikad baik;
pemegang dasar penguasaan atas tanah; dan/atau
pemilik bangunan, tanaman, atau benda lain yang berkaitan dengan tanah.
Penjelasan Pasal 18
Cukup jelas.
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023 18 / 77
