PP
PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Pasal 16
(1) Pemberitahuan melalui media cetak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dilaksanakan
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023 17 / 77
melalui surat kabar harian lokal dan/atau nasional sebanyak 2 (dua) Hari penerbitan.
(2) Pemberitahuan melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dilaksanakan
melalui situs (website) pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan/atau Instansi yang Memerlukan Tanah.
Penjelasan Pasal 16
Cukup jelas.
Paragraf 3
Pendataan Awal Lokasi Rencana Pembangunan
