PP
PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Pasal 109
Dalam hal Objek Pengadaan Tanah menjadi jaminan di bank, ketua pelaksana Pengadaan Tanah:
membuat berita acara Pelepasan Hak Objek Pengadaan Tanah yang dijadikan jaminan di bank;
memberitahukan tentang hapusnya hak dan putusnya hubungan hukum kepada pemegang jaminan hutang dan yang bersangkutan; atau
memberitahukan putusnya hubungan hukum kepada lurah/kepala desa atau nama lain atau camat untuk tanah yang belum terdaftar.
Penjelasan Pasal 109
Cukup jelas.
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023 63 / 77
