PP
PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Pasal 107
(1) Dalam hal Objek Pengadaan Tanah masih dipersengketakan kepemilikannya dan Ganti Kerugian
dititipkan di Pengadilan Negeri, ketua pelaksana Pengadaan Tanah menyampaikan pemberitahuan hapusnya hak dan putusnya hubungan hukum kepada pihak-pihak yang bersengketa.
(2) Dalam hal Objek Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua pelaksana Pengadaan
Tanah membuat berita acara Pelepasan Hak Objek Pengadaan Tanah yang masih dipersengketakan.
Penjelasan Pasal 107
Cukup jelas.
