Pasal 52
(1) Beban kerja Guru mencakup kegiatan pokok:
- merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
- melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
- menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
- membimbing dan melatih peserta didik; dan
- melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru. (21 Beban kerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memenuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam I (satu) minggu.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai beban kerja
Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
- Ketentuan
I i!r-'+'..r=,, : rtsEJi_j-- , .,w:- m PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
- Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasa1 54
(1) Beban kerja kepala satuan pendidikan
sepenuhnya untuk melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan. (21 Dalam keadaan tertentu selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala satuan pendidikan dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan untuk memenuhi kebutuhan Guru pada satuan pendidikan.
(3) Beban kerja pengawas satuan pendidikan,
pengawas mata pelajaran, atau pengawas kelompok mata pelajaran dalam melakukan tugas pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan profesional Guru ekuivalen dengan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam pembelajaran tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai beban kerja
kepala satuan pendidikan dan beban kerja pengawas yang ekuivalen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
- Ketentuan Pasal 58 ayat (1) dan ayat (21 diubah, dan ditambahkan I (satu) ayat yakni ayat (41, sehingga
Pasal 58 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 58...
jrlJ.r.!, PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-L7-
