PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 74 TAHUN 2008
Pasal 18
T\rnjangan profesi bagi Guru yang diangkat oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang didirikan Masyarakat dianggarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19 dihapus.
Pasal 20 dihapus.
Pasal 21 dihapus.
Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
